Berita Tanah Air

Uang Rp59,2 Miliar Kasus Korupsi Dodi Reza Alex Noerdin Cs Diserahkan ke Kas Negara

22
×

Uang Rp59,2 Miliar Kasus Korupsi Dodi Reza Alex Noerdin Cs Diserahkan ke Kas Negara

Sebarkan artikel ini
Uang Rp59,2 Miliar Kasus Korupsi Dodi Reza Alex Noerdin Cs Diserahkan ke Kas Negara

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setor Rp59,2 miliar ke kas negara sebagai pemulihan aset terkait perkara korups i. Hal ini dikatakan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Dia menyebutkan, uang yang disebutkan berasal dari terpidana eks Kepala Daerah Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin kemudian kawan-kawan.

“Sebagai komitmen KPK untuk memaksimalkan asset recovery, Tim Jaksa Eksekutor Satgas II pada Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti lalu Eksekusi KPK melalui biro keuangan sudah selesai melakukan penyetoran ke kas negara Rp59,2 miliar,” kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Hari Senin (20/5/2024).

Ali menjelaskan, uang yang disebutkan berasal dari uang denda, uang pengganti, uang rampasan, dan juga hasil lelang yang mana satu di dalam antaranya di perkara Terpidana Dodi.

KPK menurut Ali, konsistensi secara pro aktif, untuk terus melakukan penagihan komponen asset recovery dari tindakan hukum aksi pidana korupsi.

“Sehingga dapat memberikan pemasukan bagi kas negara,” ujarnya.

Sekadar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang memvonis Dodi dengan hukuman pidana enam tahun penjara dan juga denda Rp250 jt subsoder lima bulan terkait oleh sebab itu terbukti menerima fee pada proyek dalam Dinas PUPR.

Dodi juga dijatuhi membayar uang ganti Rp1,1 miliar subsider satu tahun kurungan badan.

Artikel ini disadur dari Uang Rp59,2 Miliar Kasus Korupsi Dodi Reza Alex Noerdin Cs Diserahkan ke Kas Negara