Berita Tanah Air

Jemaah Haji Nusantara Dilarang Bentangkan Bendera kemudian Spanduk dalam Tanah Suci

26
×

Jemaah Haji Nusantara Dilarang Bentangkan Bendera kemudian Spanduk dalam Tanah Suci

Sebarkan artikel ini
Jemaah Haji Nusantara Dilarang Bentangkan Bendera kemudian Spanduk pada Tanah Suci

JAKARTA – Jemaah haji Indonesia dilarang membentangkan bendera juga spanduk dalam Tanah Suci. Pasalnya, pemerintahan Arab Saudi menerbitkan beberapa peraturan yang digunakan harus berubah menjadi perhatian jemaah haji Tanah Air pada waktu berada ke Kawasan Masjid Nabawi Madinah maupun Masjidilharam Makkah.

Anggota Tim Media Massa Center Kementerian Agama Widi Dwinanda mengatakan, selama berada pada Tanah Suci, jemaah agar mengindahkan ketentuan serta larangan yang ditetapkan pihak otoritas setempat, teristimewa ke seputar kawasan Masjid Nabawi.

Misalnya jemaah dilarang membentangkan spanduk, barang, atau bendera yang dimaksud menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu di di maupun ke luar kompleks masjid.

“Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera penanda-penanda tersebut, salah satunya membentangkan bendera Merah Putih,” ujar Widi Dwinanda pada Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, hari terakhir pekan (17/5/2024).

Selain larangan membentangkan spanduk di dalam Kawasan Masjid Nabawi, jemaah dilarang merokok pada kawasan masjid dan juga tempat tertentu yang tersebut ditetapkan otoritas setempat.

“Merokok di area terlarang mampu berubah jadi kesulitan serius bagi jemaah di antaranya akan dikenakan denda cukup besar oleh pihak berwenang,” ucapnya.

Jemaah haji juga diingatkan untuk tidaklah berkerumun lebih tinggi dari lima pendatang dalam areal Masjid Nabawi serta Masjidilharam.

“Askar masjid tidak ada segan membubarkan kerumunan yang disebutkan lantaran mungkin mengganggu pergerakan jemaah lainnya. Saudi menerapkan aturan ketat bagi jemaah yang dimaksud ketahuan berkerumun lima penduduk atau lebih lanjut di jangka waktu lama,” ujarnya.

“Kepada ketua kloter, perangkat kloter juga para Tim Bimbingan Ibadah Haji juga Umrah (KBIHU) agar terus memberikan edukasi untuk jemaahnya perihal ketentuan-ketentuan yang dimaksud ditetapkan otoritas otoritas Saudi,” lanjutnya.

Artikel ini disadur dari Jemaah Haji Indonesia Dilarang Bentangkan Bendera dan Spanduk di Tanah Suci