Berita Tanah Air

Apa Saja Jenis Tata Hukum yang digunakan Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya

26
×

Apa Saja Jenis Tata Hukum yang digunakan Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya

Sebarkan artikel ini
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang digunakan digunakan Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya

JAKARTA – Negara Indonesia miliki beraneka jenis tata hukum yang berfungsi untuk mempertahankan, memelihara, kemudian menegakkan ketertiban di dalam antara anggota warga pada negara. Tata hukum diatur melalui undang-undang yang mana disusun oleh negara atau bagian-bagiannya.

Sejarah tata hukum Tanah Air dimulai dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesi pada 17 Agustus 1945 oleh Soekarno juga Mohammad Hatta. Sejak pada waktu itu, tata hukum Nusantara terbentuk kemudian berprogres seiring dengan perjalanan bangsa.

Jenis-jenis Tata Hukum di Indonesia:

1. Hukum Perdata

Hukum perdata mengatur hubungan antara individu pada masyarakat, mencakup urusan seperti perkawinan, perceraian, warisan, properti, bisnis, dan juga rute perdata lainnya. Hukum ini berfokus pada kepentingan pribadi juga hubungan antarwarga negara.

Di Indonesia, hukum perdata berbagai dipengaruhi oleh hukum yang berlaku di Belanda selama masa kolonial. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Negara Indonesia adalah adaptasi dari undang-undang Belanda.

2. Hukum Administrasi Negara (HAN)

Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Usaha Negara mengatur penyelenggaraan administrasi negara dan juga perilaku aparatur negara. Meskipun mirip dengan Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara lebih besar fokus pada kebijakan pemerintah serta fungsi administratif negara.

3. Hukum Acara atau Hukum Bentuk

Hukum acara mengatur prosedur untuk menegaskan kepatuhan lalu penegakan hukum substantif. Hukum acara dibagi menjadi Hukum Acara Pidana lalu Hukum Acara Perdata. Hukum Acara Pidana mengatur prosedur penegakan hukum pidana, sementara Hukum Acara Perdata mengatur prosedur penegakan hukum perdata.

4. Hukum Pidana

Hukum pidana adalah seperangkat aturan yang mana mengatur tingkah laku rakyat untuk mengurangi pelanggaran terhadap kepentingan umum. Menurut Profesor Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia mengatur perbuatan yang mana dilarang serta menetapkan sanksi bagi pelanggarnya.

Hukum pidana di dalam Indonesia terbagi berubah jadi dua: hukum pidana materiil dan juga hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang aksi pidana, pelaku, serta sanksinya. Sedangkan hukum pidana formil mengatur penyelenggaraan hukum pidana materiil, yang mana diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tahun 1981.

5. Hukum Tata Negara (HTN)

Hukum Tata Negara mengatur dasar negara, pembentukan lembaga negara, susunan kelembagaan, juga hubungan hukum antara lembaga negara, daerah, dan juga warga negara. Hukum ini berfokus pada pengaturan negara di keadaan yang tersebut lebih besar abstrak juga luas.

Tata hukum dalam Nusantara terdiri dari beraneka cabang hukum yang mana saling melengkapi untuk menciptakan ketertiban juga keadilan pada masyarakat. Pemahaman mengenai beragam jenis hukum ini penting bagi setiap warga negara untuk menjalankan hak serta kewajiban merek dengan baik. Dengan penegakan hukum yang dimaksud efektif, diharapkan tercipta penduduk yang dimaksud adil serta makmur.

Artikel ini disadur dari Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya