Berita Tanah Air

Kasus Dugaan KDRT, Kepala Otoritas Bandara Wilayah Merauke Dinonaktifkan Sementara

18
×

Kasus Dugaan KDRT, Kepala Otoritas Bandara Wilayah Merauke Dinonaktifkan Sementara

Sebarkan artikel ini
Kasus Dugaan KDRT, Kepala Otoritas Bandara Wilayah Merauke Dinonaktifkan Sementara

JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Bebas (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah terjadi membebastugaskan sementara Asep Kosasih Samapta dari jabatannya sebagai Kepala Otoritas Bandara (Otban) di wilayah Merauke. Hal itu dikerjakan menyusul persoalan hukum dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Atmosfer Cecep Kurniawan mengatakan, pembebastugasan sementara dari jabatan ini diwujudkan guna memudahkan pemeriksaan lebih besar lanjut terkait dugaan tindakan hukum KDRT. Kasus yang disebutkan secara internal telah terjadi dilaporkan ke Kementerian Perhubungan, melalui Bagian Narasumber Daya Manusia serta Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.

“Kami sangat menyesalkan perkara kekerasan rumah tangga yang tersebut melibatkan Kepala Otoritas Bandar Atmosfer Wilayah X Asep Kosasih. Saat ini yang digunakan bersangkutan telah dilakukan dibebastugaskan guna memudahkan penyelidikan lebih lanjut lanjut,” ujar Cecep, Hari Jumat (17/5/2024).

Untuk tindakan hukum KDRT ini, selanjutnya diwujudkan pemeriksaan terpadu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan. Nantinya, jikalau terbukti benar maka akan diberikan sanksi internal sesuai dengan aturan yang dimaksud berlaku.

Cecep Kurniawan menyatakan terkait Displin Pegawai Negeri Sipil telah terjadi diatur melalui Peraturan eksekutif Nomor 94 Tahun 2021. “Sebagai PNS kita harus tunduk pada aturan yang mana berlaku, lantaran sebelum dilantik tentunya telah diwujudkan sumpah jabatan. Oleh dikarenakan itu, harus menaati kewajiban serta menyavoid larangan-larangan yang tersebut ditentukan,” ujarnya.

Pelanggaran disiplin sanggup merupakan ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang dimaksud tak menaati kewajiban dan juga atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang digunakan direalisasikan dalam di maupun di luar jam kerja.

Cecep mengingatkan di era teknologi yang digunakan semakin canggih, pada hitungan detik apa pun dapat tersebar berubah menjadi pemberitaan atau informasi.

“Sangat gampang sekali untuk viral. Untuk itu sebagai PNS harus mengerti dampak negatif yang digunakan ditimbulkan sehingga mengakibatkan turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik tiada hanya sekali pribadi akan tetapi juga instansi. Semoga kejadian ini tidaklah terulang lagi,” tegas Cecep.

Adapun terkait dengan persoalan hukum lain ke luar KDRT yakni dugaan adanya penistaan agama, kata Cecep, Kementerian Perhubungan bukan bisa saja mencampuri, sebab berubah menjadi ranah pribadi yang bersangkutan.

Artikel ini disadur dari Kasus Dugaan KDRT, Kepala Otoritas Bandara Wilayah Merauke Dinonaktifkan Sementara