Berita Tanah Air

Rumah Adik SYL di Makassar Digeledah, Dokumen dan juga Barang Elektronik Diamankan KPK

27
×

Rumah Adik SYL di Makassar Digeledah, Dokumen dan juga Barang Elektronik Diamankan KPK

Sebarkan artikel ini
Rumah Adik SYL di dalam Makassar Digeledah, Dokumen kemudian juga Barang Elektronik Diamankan KPK

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah yang berlokasi ke Jalan Letjen Hertasning, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Daerah Perkotaan Makassar, Kamis (16/5/2024). Penggeledahan yang disebutkan terkait penyidikan dugaan aksi pidana pencucian uang (TPPU) SYL.

Diduga, rumah yang disebutkan milik adik eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Angka Yasin Limpo. “Tim Penyidik, kemarin (16/5) sudah pernah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan sekaligus penyitaan disalah satu rumah kediaman yang digunakan beralamat di dalam Jalan Letjen Hertasning Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Perkotaan Makassar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Hari Jumat (17/5/2024).

Ali menjelaskan, dari giat yang dimaksud penyidik mengamankan sebagian alat bukti yang dinilai dapat menerangkan pengusutan persoalan hukum dugaan TPPU yang tersebut direalisasikan SYL. Penggeledahan direalisasikan selama 6 jam juga penyidik menyebabkan dua koper dari di rumah tersebut.

“Diperoleh antara lain merupakan dokumen juga barang elektronik yang dimaksud dapat mengungkap perbuatan dari terdakwa SYL,” ujar Ali.

Dia menambahkan, pasukan penyidik terlebih dulu menerangkan terkait kehadirannya disertai surat tugas lalu ketika penggeledahan pun turut disaksikan secara langsung diantaranya dari pihak RT juga RW setempat. “Analisis lanjutan segera direalisasikan untuk dijadikan sebagai barang bukti di berkas perkara penyidikan,” ucapnya.

Terkait TPPU SYL, KPK baru sekadar melakukan penyitaan terhadap rumah mewah dalam Makassar yang diduga milik eks Menteri Pertanian itu. Rumah mewah yang mana berlokasi pada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Pusat Kota Makassar, itu ditaksir bernilai Rp4,5 miliar.

SYL beserta Kasdi Subagyono lalu Muhammad Hatta pada waktu ini berubah jadi terdakwa pada tindakan hukum dugaan pemerasan kemudian gratifikasi. Selain itu, KPK juga menetapkan SYL sebagai terperiksa perkara TPPU.

“Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 juga atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Gedung KPK, Jakarta, hari terakhir pekan 13 Oktober 2023.

Artikel ini disadur dari Rumah Adik SYL di Makassar Digeledah, Dokumen dan Barang Elektronik Diamankan KPK