Berita Tanah Air

DPR Minta eksekutif Segera Tuntaskan Peraturan Terkait Barang Bawaan Penumpang

34
×

DPR Minta eksekutif Segera Tuntaskan Peraturan Terkait Barang Bawaan Penumpang

Sebarkan artikel ini
DPR Minta eksekutif Segera Tuntaskan Peraturan Terkait Barang Bawaan Penumpang

JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Evita Nursanty memohon pemerintah khususnya Menteri Perdagangan (Mendag) segera menuntaskan peraturan terkait aturan barang impor bawaan penumpang, jangan malah menyebabkan bingung hingga salah persepsi. Value, satuan, serta sisi kemanusiaan penting untuk bermetamorfosis menjadi pertimbangan pada pengambilan kebijakan ini.

“Saya mendengar sejumlah komplain, kemudian sayangnya tanpa penjelasan yang digunakan memadai. Ini adalah maunya seperti apa sih, mana aturan yang mana harus diikuti. Masa bawa pembalut kemudian popok maksimal cuma lima pieces, berbagai yang dimaksud berunjuk rasa kok kebijakan begini amat, enggak pro untuk perempuan. Mana sisi kemanusiaannya. Belum lagi perihal pakaian jadi dan juga aksesoris seperti calana dalam, atau alas kaki hingga tas yang mana semata-mata berpatokan pada jumlah keseluruhan bukanlah value-nya,” kata Evita, Hari Jumat (19/4/2024).

Menurut Evita, situasi ini dinilai penduduk makin aneh lantaran diberitakan permendagnya mau dicabut, tapi dibilang mau direvisi, tak lama kemudian katanya mau dikembalikan ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Masyarakat itu butuh kepastian sehingga tak salah langkah, sebab setiap hari pemukim datang dan juga bepergian. Mereka butuh kepastian,” tegasnya.

Di pada Permendag No3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan kemudian Pengaturan Impor diatur antara lain ketegori pengecualian barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas.

Untuk tas misalnya, dibatasi dua pieces, alas kaki dua pasang, untuk telepon celluler, komputer genggam, komputer tablet dua pieces per orang, kosmetika paling berbagai 20 pieces per orang, mainan bernilai paling banyak Free On Board (FOB) USD1.500 per orang, kendaraan beroda dua roda dua kemudian tiga paling sejumlah dua unit per orang, elektronik paling banyak lima unit lalu dengan nilai paling sejumlah FOB USD1.500 per orang,dan lainnya.

Baca Juga: Barang Bawaan Luar Negeri Bila Direfund Kena Bea Masuk

“Aturan pengecualian seperti ini sebenarnya tidak hal baru, oleh sebab itu telah diatur pada Permendag sebelumnya yaitu Permendag Nomor 36 Tahun 2023, bahkan diatur juga pada Permendag Nomor 25 Tahun 2022, meskipun dengan beberapa pembeda, antara lain mengenai ketentuan barang tekstil sudah ada jadi lainnya seperti popok, pembalut tak diatur untuk pengecualiannya,” katanya.

Selain itu, pada peraturan sebelumnya juga belum diatur mengenai pembatasan tas. Dalam hal peraturan baru yang digunakan akan dikeluarkan, politikus PDIP ini memohonkan semua diatur dengan jelas, bukan menyisakan perdebatan dalam lapangan.

“Kita meminta-minta tolong agar keinginan dasar perempuan ini dipertimbangkan ketika mengambil kebijakan. Kemudian sebaiknya acuan dari pembatasan khusus untuk tas, alas kaki, tekstil jadi itu tidak dari sisi jumlah keseluruhan tapi dari segi nilai (value) atau harganya, juga sasarannya untuk high value goods,” ucapnya.

Artikel ini disadur dari DPR Minta Pemerintah Segera Tuntaskan Peraturan Terkait Barang Bawaan Penumpang