Berita Tanah Air

Dipanggil KPK Soal LHKPN, Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Miliki Harta Rp6,3 Miliar

30
×

Dipanggil KPK Soal LHKPN, Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Miliki Harta Rp6,3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Dipanggil KPK Soal LHKPN, Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Miliki Harta Rp6,3 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean, pekan depan. Pemanggilan ini terkait klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Mengutip laman elhkpn.kpk.go.id, kekayaan Rahmady tercatat Rp6.395.090.149 (Rp6,3 miliar). Jumlah yang disebutkan terbagi bermetamorfosis menjadi dua bidang tanah lalu bangunan yang tersebut berlokasi ke Surakarta serta Semarang dengan nilai Rp900 juta.

Kemudian, alat transportasi juga mesin yang dimaksud terdiri dari mobil Hardtop Jeep tahun 1981, motor Honda tahun 2017, juga mobil Honda CRV tahun 2017 yang dimaksud nilai dari tiga kendaraan yang disebutkan Rp343 juta.

Rahmady juga tercatat memiliki harta melakukan aksi lainnya dengan nilai Rp3.284.000.000 (Rp3,2 miliar), surat berharga Rp520 juta, kas juga setara kas Rp645.090.149 (Rp645 juta), serta harta lainnya Rp703 juta.

Dalam LHKPN tersebut, Rahmady tak tercatat miliki utang.

Sebelumnya, KPK akan memanggil mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean. “Yang Purwakarta kita telah keluarkan surat tugasnya serta kemungkinan besar minggu depan akan diundang untuk klarifikasi,” kata Deputi Pencegahan dan juga Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Hari Jumat (17/5/2024).

Pemanggilan yang dimaksud merupakan buntut dilaporkannya yang mana bersangkutan dikarenakan mampu meminjami uang lebih besar besar dari yang mana tercatat dalam LHKPN-nya.

“Makanya hartanya Rp6 miliar tapi kok dilaporkan ia memberikan pinjaman sampai Rp7 miliar kan nggak masuk akal,” ujarnya.

“Jadi kita klarifikasi. Nanti kita kasih tahu hasilnya apa kira-kira. Tapi, ini sekali lagi dampak dari harta merupakan saham di perusahaan lain,” sambungnya.

Perlu diketahui, Bea Cukai memutuskan mencopot Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean (REH). Hal ini setelahnya hasil pemeriksaan internal Bea Cukai menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan juga penyalahgunaan wewenang.

“Pencopotan REH dari jabatannya kami lakukan sejak Kamis, 9 Mei 2024 guna memperkuat kelancaran pemeriksaan internal menghadapi dugaan pelanggaran yang direalisasikan yang tersebut bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan internal kami, setidaknya didapati ada indikasi benturan kepentingan juga kemungkinan penyalahgunaan wewenang,” kata Direktur Komunikasi kemudian Bimbingan Konsumen Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto.

Artikel ini disadur dari Dipanggil KPK Soal LHKPN, Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Miliki Harta Rp6,3 Miliar