Berita Tanah Air

Fatwa Ulama Saudi Wajibkan Ada Izin Haji bagi Siapa Pun yang dimaksud Akan Berhaji

27
×

Fatwa Ulama Saudi Wajibkan Ada Izin Haji bagi Siapa Pun yang dimaksud Akan Berhaji

Sebarkan artikel ini
Fatwa Ulama Saudi Wajibkan Ada Izin Haji bagi Siapa Pun yang mana dimaksud Akan Berhaji

JAKARTA – pemerintahan menegaskan bahwa semata-mata visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji . Hal ini diatur pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji serta Umrah.

“Penegasan ini sejalan dengan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mana mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang digunakan ingin menunaikan haji,” ujar Tim Dunia Pers Center Kementerian Agama (Kemenag) Widi Dwinanda pada waktu membacakan keterangan resmi Kemenag di Jakarta, Hari Sabtu (18/05/2024).

Ia menyampaikan ada empat alasan yang digunakan disampaikan di fatwa tersebut. Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur di syariat Islam.

Tujuannya, mengatur jumlah agregat jemaah sedemikian rupa sehingga warga dapat melakukan ibadah dengan damai dan juga aman. Hal Hal ini adalah tujuan hukum yang dimaksud sah yang digunakan ditentukan oleh dalil juga aturan syariah.

“Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang tersebut diberikan untuk jemaah haji,” jelasnya.

Ketiga, lanjut Widi, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan untuk pemerintah. Siapa pun yang tersebut mematuhinya akan diberi pahala lalu siapa pun yang mana tidak ada menaatinya akan berdosa kemudian pantas menerima hukuman yang dimaksud ditentukan pemerintah.

“Kempat, haji tanpa izin bukan diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya bukan terbatas pada jemaah tetapi meluas pada jemaah lain. Kerugian yang dimaksud dijalankan oleh pelanggar adalah dosa yang tersebut lebih lanjut besar daripada kerugian yang digunakan direalisasikan sendiri oleh pelakunya,” paparnya.

Karenanya, fatwa ulama Saudi menegaskan, tak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin. Berdosa bagi yang dimaksud melakukannya sebab melanggar perintah pemerintah yang dimaksud dikeluarkan hanya sekali untuk mencapai kepentingan umum.

Pemerinah Saudi, Widi menyebut, telah terjadi menetapkan sanksi berhaji tanpa visa lalu tasreh resmi, yaitu:
1. Denda sebesar 10.000 riyal bagi setiap warga negara atau ekspatriat yang tertangkap tidaklah miliki izin haji.

Artikel ini disadur dari Fatwa Ulama Saudi Wajibkan Ada Izin Haji bagi Siapa Pun yang Akan Berhaji