Berita Tanah Air

Panji Gumilang Ajukan Praperadilan, Komisi III DPR Dorong Kasus TPPU Terus Diusut

26
×

Panji Gumilang Ajukan Praperadilan, Komisi III DPR Dorong Kasus TPPU Terus Diusut

Sebarkan artikel ini
Panji Gumilang Ajukan Praperadilan, Komisi III DPR Dorong Kasus TPPU Terus Diusut

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas persoalan hukum dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mana melibatkan pemilik Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang . Hal ini menanggapi sidang praperadilan yang dimaksud diajukan Panji Gumilang.

Dia menegaskan persoalan hukum TPPU yang melibatkan Panji Gumilang harus berubah jadi prioritas utama di program penegakan hukum.

“Komisi III sebagai komisi yang bermitra dengan penegak hukum tentu berharap persoalan hukum TPPU Panji Gumilang berubah menjadi prioritas untuk dieksekusi,” ujar Nasir, Hari Sabtu (11/5/2024).

Kasus TPPU merupakan kejahatan kriminal. Belum lagi TPPU yang digunakan diduga diwujudkan Panji dibalut dengan kegiatan keagamaan.

Dia mengatakan Panji Gumilang sangat mencoreng nilai-nilai kemudian moralitas keagamaan sebab tindakannya tersebut.

“Saya pikir semua pemukim berpikir sebanding bahwa TPPU itu kejahatan. Yang buat kita miris kemudian sakit hati, TPPU itu dibalut dengan kegiatan keagamaan,” katanya.

Hal senada diungkapkan Trimedya Pandjaitan, Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP. Dia meyakini penetapan terperiksa Panji oleh Bareskrim Polri merupakan penetapan yang sah.

“(Bareskrim) Polri kalau telah berani menetapkan tersangka, berati dua alat bukti telah terpenuhi, siapa pun penegak hukum,” ujarnya.

Dia meyakini Bareskrim Polri bekerja profesional dan juga proporsional pada menangani tindakan hukum dugaan penggelapan kemudian TPPU Panji Gumilang.

Trimedya mengutarakan terhadap hakim Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan terkait praperadilan yang tersebut diajukan Panji Gumilang. Menurut dia, argumentasi Bareskrim Polri pada mengusut perkara dugaan TPPU ini sudah ada benar.

“Praperadilan silakan belaka itu hak seseorang tersangka, hak hukum dia, nanti pengadilan yang dimaksud memutuskan,” katanya.

Artikel ini disadur dari Panji Gumilang Ajukan Praperadilan, Komisi III DPR Dorong Kasus TPPU Terus Diusut