Berita Tanah Air

Dosen Hukum UI Beberkan Peluang PSU di Putusan MK terkait Sengketa Pilpres 2024

39
×

Dosen Hukum UI Beberkan Peluang PSU di Putusan MK terkait Sengketa Pilpres 2024

Sebarkan artikel ini
Dosen Hukum UI Beberkan Prospek PSU pada Putusan MK terkait Sengketa Pilpres 2024

JAKARTA – Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) sekaligus Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini membeberkan ada peluang kejutan dalam bentuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berhadapan dengan sengketa Perselisihan Hasil Pemungutan Suara (PHPU) Pilpres 2024 .

Titi menilai, prospek PSU yang disebutkan dilatarbelakangi banyak fakta persidangan adanya dugaan kecurangan di pilpres tersebut.

“Jadi kalaupun ada kejutan (dalam putusan MK berhadapan dengan PHPU Pilpres 2024) itu paling mungkin saja adalah PSU di dalam beberapa wilayah pada Nusantara yang digunakan mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap asas juga prinsip pemilu,” ujar Titi pada diskusi Polemik Trijaya FM, Hari Sabtu (20/4/2024).

Ia membeberkan potensinya dilatarbelakangi semisal bukti adanya mobilisasi ASN teristimewa Penjabat (PJ) Kepala Daerah pada mengungguli paslon tertentu pada Pilpres 2024.

“Kontribusi PSU ini berdasarkan fakta persidangan semisal keterlibatan kepala tempat yang dimaksud melibatkan ASN untuk kampanye atau aktivitas menyerupai kampanye ke kabupaten Sumatra Utara,” tutur Titi.

Lebih lanjut ia menyebutkan, adanya pemberian bantuan sosial oleh pejabat umum yang tersebut bertujuan kegiatan politik. Padahal pemberian bantuan sosial itu bagian dari kegiatan negara untuk rakyatnya.

“Artinya fakta persidangan ditemukan bantuan sosial itu seharusnya tak dipersonifikasi oleh manusia pejabat umum tertentu,” jelas Titi.

Terlebih, beberapa orang menteri yang mana terlibat membagikan bantuan sosial kemudian mengakui untuk memohonkan ucapan terima kasih untuk Presiden, Titi menyimpulkan itu dapat mengarahkan rakyat untuk mengarahkan dukungan secara politis pada elektoral.

“Ini kan diakui oleh pernyataan adanya insentif antara relasi persetujuan Presiden dengan preferensi pilihan pasangan calon,” ungkap Titi.

Untuk itu ia menilai, peluang PSU lebih tinggi kuat dibandingkan diskualifikasi paslon tertentu dikarenakan MK yang digunakan cenderung problematik lantaran sempat memutuskan Putusan MK Nomor 90 terkait batasan usia Capres-Cawapres.

“Kenapa tak sampai pada diskualifikasi? Problemnya adalah MK kita ini problematik. Karena beliau berubah menjadi bagian dari persoalan putusan MK 90,” tutup Titi.

Sekadar informasi, diskusi Polemik Trijaya FM kali ini mengeksplorasi ‘Menanti Putusan MK’ di tayangan pada kanal YouTube secara dengan segera pada Hari Sabtu pagi ini (20/4/2024) sekira pukul 10.00 WIB. Hadir selain Titi, narasumber seperti Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud; Firman Jaya Daeli, Tim Hukum Nasional AMIN; Sugito Atmo Prawiro kemudian Tim Hukum Prabowo-Gibran; Hendarsam Marantoko.

Artikel ini disadur dari Dosen Hukum UI Beberkan Potensi PSU dalam Putusan MK terkait Sengketa Pilpres 2024