Berita Tanah Air

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas ke Dewas KPK

30
×

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas ke Dewas KPK

Sebarkan artikel ini
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas ke Dewas KPK

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan salah orang anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Dewas. Laporan itu direalisasikan sebab ada dugaan penyalahgunaan wewenang.

Saat dikonfirmasi, Ghufron pun mengamini adanya laporan tersebut. “Iya benar,” kata Ghufron, Rabu (24/4/2024).

Namun, Ghufron belum menyebutkan lebih lanjut jelas perihal siapa pemukim yang dilaporkan itu. Termasuk jumlah total pihak yang dimaksud dilaporkan. Ghufron cuma menyebutkan, materi laporannya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

Ghufron menyatakan, penyalahgunaan yang dimaksud dimaksud sebagai permintaan Dewas perihal hasil analisis proses keuangan pegawai KPK. Menurutnya, hal yang dimaksud dalam luar kewenangan Dewas sebagai pengawas KPK.

“Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, tidak penegak hukum lalu tidak di proses penegakan hukum (bukan penyidik), karenanya tak berwenang memohon analisa kegiatan keuangan tersebut,” ucapnya.

Ghufron menjelaskan, laporan yang disebutkan dibuat sebagaimana diatur di Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas No 3 Tahun 2021. Dalam aturan yang disebutkan disebutkan, pada mengimplementasikan Skor Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib: melaporkan apabila mengetahui ada dugaan Pelanggaran Etik yang dimaksud dilaksanakan oleh Insan Komisi.

“Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya berhadapan dengan peraturan dewas sendiri,” ujarnya.

Artikel ini disadur dari Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas ke Dewas KPK