Berita Tanah Air

Upaya Jaksa Agung Kejar Pengembalian Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Diapresiasi

35
×

Upaya Jaksa Agung Kejar Pengembalian Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Diapresiasi

Sebarkan artikel ini
Upaya Jaksa Agung Kejar Pengembalian Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Diapresiasi

JAKARTA – Kebijakan Jaksa Agung ST Burhanuddin di penanganan korupsi mendapat tanggapan positif beberapa pihak. Sebab, Kejagung bukan cuma menghukum para pelaku tetapi juga mengejar pengembalian kerugian negara.

“Jaksa Agung menekankan keberhasilan langkah-langkah penegakkan hukum korupsi bukan sekadar memenjarakan terpidana. Jaksa Agung tak akan puas tanpa dilengkapi kemampuan memulihkan kerugian negara,” kata pengamat hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, Rabu (24/4/2024).

Hal ini merupakan langkah forward pada penanganan korupsi, sehingga langkah Kejagung ini, seharusnya juga disertai oleh lembaga penegak hukum lainnya. Suparji berharap kinerja bagus Kejagung ini dapat terus berkesinambungan di masa mendatang.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menegaskan, akan mengusut pertanggungjawaban pidana para dituduh perorangan, maupun korporasi yang dimaksud merugikan negara Rp271 triliun akibat kecacatan lingkungan, dan juga ekologis dampak korupsi penambangan timah ilegal di dalam posisi IUP PT Timah Tbk.

“Dalam perkara korupsi timah ini, dampaknya sebagai bagian dari kerugian perekonomian negara. Bukan semata-mata recovery asset-nya belaka sebagai uang pengganti, tetapi lebih besar menitikberatkan perbaikan atau rehabilitasi terhadap pelaku yang mana kita tuntut pada tanggung jawab melawan kerusakan yang mana timbul. Termasuk dampak ekologisnya terhadap masyarakat,” ungkap Febrie.

Karena itu, kata Febrie, penelusuran aset-aset para dituduh yang dimaksud sudah ada kita tetapkan sementara ini, tidak cuma untuk mengganti kerugian negara. Tetapi kata Febrie, untuk biaya pemulihan lingkungan yang dimaksud dibebankan terhadap tersangka. “Maka tujuan dari recovery asset, juga berorientasi pada recovery lingkungan hidup yang mana harus dibebankan untuk pelakunya (tersangka perorangan), kemudian juga dibebankan untuk pelaku korporasinya,” ungkap dia.

Tim penyidik Jampidsus memasukkan kerugian kehancuran lingkungan, kemudian ekologis senilai Rp271 jt yang disebutkan ke di kerugian perekonomian negara di pengusutan perkara pokok korupsi. Adapun kerugian keuangan negara di perkara pokok korupsinya, sampai ketika ini masih di penghitungan di Badan Pengawas Keuangan serta Pembangunan (BPKP).

Dari penyidikan berjalan ketika ini, regu penyidikan Jampidsus, bersama-sama Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan sudah ada melakukan penelusuran, serta penyitaan aset-aset para terdakwa yang digunakan dapat dirampas sementara untuk mengganti kerugian negara. Beberapa aset yang mana disita diantaranya lima lahan perusahaan penambangan, juga pelogaman timah.

Artikel ini disadur dari Upaya Jaksa Agung Kejar Pengembalian Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Diapresiasi