Berita Tanah Air

Albertina Dilaporkan ke Dewas KPK, Syamsudin Haris Singgung Proses Etik Nurul Ghufron

39
×

Albertina Dilaporkan ke Dewas KPK, Syamsudin Haris Singgung Proses Etik Nurul Ghufron

Sebarkan artikel ini
Albertina Dilaporkan ke Dewas KPK, Syamsudin Haris Singgung Proses Etik Nurul Ghufron

JAKARTA – Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsudin Haris menyingkap pengumuman perihal pelaporan rekan kerjanya, Albertina Ho ke Dewas. Diketahui, laporan yang disebutkan dibuat Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Syamsudin berharap, adanya laporan itu tidaklah berdasarkan Ghufron yang pada waktu ini sedang menghadapi tindakan hukum dugaan etik yang mana sedang ditangani Dewas.

“Semoga cuma bukanlah dikarenakan pada waktu ini Pak NG sendiri memiliki persoalan hukum etik yang mana sedang ditangani oleh Dewas terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK pada mutasi individu pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM,” kata Haris, Rabu (24/4/2024).

Haris pun menjelaskan laporan yang dimaksud dibuat Ghufron. Menurutnya, laporan itu terkait koordinasi Dewas dengan Pusat Pelaporan lalu Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kegiatan keuangan oknum Jaksa KPK yang digunakan diduga memeras saksi Rp3 miliar berinisial TI.

Terkait laporan tersebut, Haris menyebutkan pihaknya telah lama memohon klarifikasi terhadap Albertina. “Bu AH pun sudah ada memberikan klarifikasi kemudian kronologi ke Dewas. Intinya, Bu AH berkoordinasi dengan PPATK di rangka penyelenggaraan tugas lantaran beliau adalah PIC (person in charge) hambatan etik di Dewas,” ujarnya.

“Saya juga tidak ada mengerti mengapa Pak NG laporkan bu AH,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas ke Dewas. Saat dikonfirmasi, Ghufron pun mengamini adanya laporan tersebut. “Iya benar,” kata Ghufron, Rabu (24/4/2024).

Namun, Ghufron belum menyebutkan lebih besar jelas perihal siapa penduduk yang dilaporkan itu. Termasuk jumlah agregat pihak yang dilaporkan. Ghufron hanya sekali menyebutkan, materi laporannya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

Ghufron menyatakan, penyalahgunaan yang digunakan dimaksud dalam bentuk permintaan Dewas perihal hasil analisis proses keuangan pegawai KPK. Menurutnya, hal yang disebutkan pada luar kewenangan Dewas sebagai pengawas KPK.

“Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, tidak penegak hukum dan juga bukanlah di rute penegakan hukum (bukan penyidik), karenanya tak berwenang memohonkan analisa kegiatan keuangan tersebut,” ucapnya.

Ghufron menjelaskan, laporan yang disebutkan ia buat sebagaimana diatur di pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas No.3 tahun 2021. Di sana disebutkan, pada mengimplementasikan Kuantitas Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib: melaporkan apabila mengetahui ada dugaan Pelanggaran Etik yang tersebut dijalankan oleh Insan Komisi. “Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya menghadapi peraturan dewas sendiri,” ujarnya.

Artikel ini disadur dari Albertina Dilaporkan ke Dewas KPK, Syamsudin Haris Singgung Proses Etik Nurul Ghufron