Berita Tanah Air

Pemkab lakukan pemetaan serta pencegahan TPPO di dalam Kepulauan Seribu

5
×

Pemkab lakukan pemetaan serta pencegahan TPPO di dalam Kepulauan Seribu

Sebarkan artikel ini
Pemkab lakukan pemetaan juga pencegahan TPPO dalam di Kepulauan Seribu

Ibukota Indonesia – otoritas Daerah Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta, melakukan pemetaan kemudian pencegahan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) agar tidak ada terbentuk dalam wilayah tersebut.

"TPPO merupakan kejahatan kritis yang melanggar hak asasi manusia," kata Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kepulauan Seribu, Eric PZ Lumbun di dalam Jakarta, Rabu.

Ia mengkaji TPPO sebagai bentuk perbudakan moderen dan ini bertentangan dengan martabat kemanusiaan. Apalagi, tindakan hukum TPPO dari tahun ke tahun semakin meningkat tidak hanya saja dalam Indonesia namun juga di seluruh dunia.

Dari data ini perlu komitmen yang tersebut penting dari setiap Satuan Kerja Gadget Daerah (SKPD) maupun Unit Kerja Peralatan Daerah (UKPD) yang tersebut tergabung di Satgas Pencegahan kemudian Penanganan TPPO Wilayah Kepulauan Seribu bekerja serius di menghindari aksi tersebut.

Ia menyatakan penanganan TPPO ini bersifat kompleks sehingga Satgas Pencegahan lalu Penanganan TPPO Wilayah Kepulauan Seribu diperlukan melakukan pemetaan yang tersebut komprehensif juga berikrar penuh satu di antaranya mengoptimalkan upaya pencegahan dan juga penanganan secara komprehensif.

"Upaya yang disebutkan mulai dari koordinasi, advokasi, sosialisasi, monitoring lalu evaluasi dan juga pelaporan yang melibatkan multi sektor secara intensif,” kata dia.

Berdasarkan data Sistem Pengetahuan Online Perlindungan Perempuan dan juga Anak (Simfoni PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan serta Perlindungan Anak sejak tahun 2018 hingga Oktober 2022, tercatat ada 2.008 korban TPPO dari 1.729 perkara yang mana dilaporkan.

Rinciannya, ada 184 tindakan hukum juga 276 orang yang terdampar pada 2018. Pada 2019, terdapat 191 perkara juga 226 korban, juga pada 2020 dengan 382 perkara dan juga 422 korban.

Selanjutnya pada 2021, tercatat ada 624 tindakan hukum dan juga 683 individu yang terjebak juga pada periode Januari hingga Oktober 2022, ada berjumlah 348 tindakan hukum serta 401 korban.

Artikel ini disadur dari Pemkab lakukan pemetaan dan pencegahan TPPO di Kepulauan Seribu