Berita Tanah Air

MK Pastikan Tak Ada Deadlock Putusan PHPU Pilpres 2024, Suhartoyo Jadi Kunci Pokok

9
×

MK Pastikan Tak Ada Deadlock Putusan PHPU Pilpres 2024, Suhartoyo Jadi Kunci Pokok

Sebarkan artikel ini
MK Pastikan Tak Ada Deadlock Putusan PHPU Pilpres 2024, Suhartoyo Jadi Kunci Pokok Pokok

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) segera membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 berhadapan dengan permohonan yang dimaksud diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar kemudian Ganjar Pranowo-Mahfud MD. MK memverifikasi tiada ada deadlock (kebuntuan) pada memutus perkara.

“Semua lembaga pengadilan pada mengambil tindakan tak mungkin saja deadlock, pada lembaga mana pun salah satunya MK,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono, Hari Jumat (19/4/2024).

MK pada memutus perkara diatur pada UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dalam beleid itu, hakim konstitusi akan bermufakat untuk menentukan putusan.

Apabila mufakat tak dapat dicapai, maka hakim konstitusi akan mengambil jalan pengambilan pernyataan terbanyak. Adapun di sidang PHPU kali ini, hakim konstitusi yang mengambil bagian bersidang jumlahnya 8 orang.

Artinya, ada prospek pendapat berimbang di putusan ini. Terkait itu, ucapan ketua sidang pleno yang dimaksud akan menentukan. Ketua sidang pleno pada sengketa ini yakni Ketua MK Suhartoyo.

“Kalau kata-kata terbanyak tiada bisa saja diambil, kebijakan tidaklah mampu diambil dengan pengumuman terbanyak, maka pengumuman ketua sidang pleno itu menentukan,” kata Fajar.

Ketentuan yang dimaksud sesuai dengan Pasal 45 ayat 8 UU Mahkamah Konstitusi. Dalam pasal itu dijelaskan apabila putusan tidak ada mampu diambil dengan ucapan terbanyak, maka pengumuman ketua sidang pleno merupakan kata-kata yang mana menentukan.

“Misalnya 8 hakim konstitusi ada dua pendapat berbeda, misalnya empat banding empat berikutnya mana yang mana berubah jadi putusan? Itulah di dalam ayat 8 Pasal 45 UU MK dinyatakan kedudukan ketua sidang pleno. Hal ini contoh ya, kalau ke di lokasi ini berarti ini yang tersebut berubah menjadi putusan. Hal ini yang mana akan berubah jadi dissenting, begitu. Jadi nggak ada deadlock,” ungkapnya.

Artikel ini disadur dari MK Pastikan Tak Ada Deadlock Putusan PHPU Pilpres 2024, Suhartoyo Jadi Kunci