Berita Tanah Air

Kubu Prabowo-Gibran Pede MK Tolak Gugatan Anies dan juga Ganjar

16
×

Kubu Prabowo-Gibran Pede MK Tolak Gugatan Anies dan juga Ganjar

Sebarkan artikel ini
Kubu Prabowo-Gibran Pede MK Tolak Gugatan Anies dan juga juga Ganjar

JAKARTA – Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hendarsam Marantoko optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak seluruh permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang tersebut diajukan Anies-Muhaimin juga Ganjar-Mahfud. MK dijadwalkan membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April mendatang.

“Ya yang digunakan pertama kami sangat optimis ya bahwa permohonan itu akan tidak ada diterima atau setidak-tidaknya ditolak,” kata Hendarsam pada diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk Menanti Hasil Putusan MK, Hari Sabtu (20/4/2024).

Hendarsam memandang sangat sulit bagi pihak Anies-Muhaimin (AMIN) juga Ganjar-Mahfud pada membuktikan dalil-dalil argumentasi pada sidang PHPU pada MK. Hal itu, kata dia, dikarenakan yurisprudensi yang digunakan muncul khususnya pada 2019.

“Jadi kan kembali lagi untuk prinsip-prinsip daripada normal-norma hukum yang tersebut ada, Undang-Undang Pemilihan Umum ya kemudian yurisprudensi yang tersebut muncul telah muncul belakangan itu ya dari 2019. Dan sampai dengan sekarang yang memang sebenarnya sangat sulit bagi paslon 01 dan juga 03 untuk membuktikan dalil-dalil kemudian argumentasinya,” katanya.

Hendarsam juga mengumumkan bahwa AMIN kemudian Ganjar-Mahfud tidaklah menyusun permohonan secara baik. Bahkan katanya, bukan masuk pada hal substansial.

“Nah ini kan terlihat sebenarnya ya dari bagaimana 01 dan juga 03 yang dimaksud menyusun permohonannya itu dengan tiada berjuang ya masuk ke pada hal-hal yang digunakan sifatnya substansial tapi masuk terhadap hal-hal sifatnya kualitatif tadi kan gitu kan. Jadi ia menyampingkan kuantitatif daripada perselisihan pendapat tersebut,” ungkapnya.

Artikel ini disadur dari Kubu Prabowo-Gibran Pede MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar