Berita Tanah Air

Apa Itu Amicus Curiae? Berikut Pengertian juga Dasar Hukumnya

12
×

Apa Itu Amicus Curiae? Berikut Pengertian juga Dasar Hukumnya

Sebarkan artikel ini
Apa Itu Amicus Curiae? Berikut Pengertian juga Dasar Hukumnya

JAKARTA – Apa Itu Amicus Curiae ? Istilah ini kerap kali muncul di persidangan, terlebih sewaktu dibukanya Perkara Perselisihan Hasil PemilihanUmum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) .

MK menerima 23 pengajuan permohonan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan. Berbondong-bondongnya rakyat yang tersebut hendak bermetamorfosis menjadi Amicus Curiae, ini bermetamorfosis menjadi kedatangan Amicus Curiae terbanyak sepanjang MK menangani perkara PHPU Pilpres 2024.

Lantas apa sebenarnya Amicus Curiae? Apa pengaruhnya di pengadilan juga adakah dasar hukum yang mengaturnya. Untuk tambahan jelasnya, simak penjelasan berikut.

Penjelasan Amicus Curiae

Dilansir dari Jurnal bertajuk “Kedudukan Amicus Curiae di Sistem Peradilan di dalam Indonesia”, pada perkembangan mekanisme pembuktian serta alat bukti yang tersebut ada, salah satunya adalah adanya Amicus Curiae.

Amicus Curiae adalah pihak ketiga yang digunakan merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, dengan memberikan pendapat hukumnya di pengadilan. Sehingga, Amicus Curiae hanya sekali sebatas memberikan opini juga tidak melakukan perlawanan.

Amicus Curiae belum diatur secara jelas pada Indonesia, namun dasar hukum diterimanya konsep Amicus Curiae di Indonesi adalah mengacu pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pasal ini bermetamorfosis menjadi alasan bagi hakim untuk mengetahui kekuatan pembuktian. Pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara pada Perkara Pengujian Undang-Undang Pasal 14 ayat (4) dinyatakan bahwa pihak terkait yang digunakan berkepentingan tidaklah secara langsung yaitu:

– Pihak yang digunakan akibat kedudukan, tugas pokok, lalu fungsinya wajib didengar keterangannya; atau

– Pihak yang mana perlu didengar keterangannya sebagai ad informandum, yaitu pihak yang tersebut hak dan/atau kewenangannya bukan secara dengan segera terpengaruh oleh pokok permohonan tetapi lantaran kepeduliannya yang dimaksud lebih tinggi terhadap permohonan dimaksud.

Praktik Amicus Curiae ini sebenarnya sudah ada lazim dipakai ke negara yang digunakan menggunakan sistem common law dan juga bukanlah sistem civil law yang digunakan dianut oleh negara Indonesia, namun tidak berarti praktik ini tidak ada pernah diterapkan atau dipraktikkan di Indonesia.

Dengan demikian, di peradilan Indonesia, Amicus Curiae belum diatur secara jelas, namun dasar hukum diterimanya konsep Amicus Curiae pada Nusantara adalah Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Baca juga:MK Terima 33 Amicus Curiae, Terbanyak Sepanjang Sejarah

Itulah penjelasan tentang Amicus Curiae, yang pada dasarnya merupakan salah satu mekanisme pembuktian serta alat bukti yang digunakan dapat memberikan pendapat hukumnya di pengadilan.

Artikel ini disadur dari Apa Itu Amicus Curiae? Berikut Pengertian dan Dasar Hukumnya