Berita Tanah Air

Tingkatkan Standard Layanan Haji, BPKH Gandeng 30 Bank Syariah

23
×

Tingkatkan Standard Layanan Haji, BPKH Gandeng 30 Bank Syariah

Sebarkan artikel ini
Tingkatkan Standard Layanan Haji, BPKH Gandeng 30 Bank Syariah

JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi mengesahkan perjanjian kerja identik dengan 30 bank, terdiri dari 11 Bank Umum Syariah (BUS) kemudian 19 Unit Usaha Syariah (UUS). 30 bank yang disebutkan sudah pernah ditetapkan sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) untuk periode Juli 2024 hingga Juni 2027.

Perjanjian ini merupakan langkah strategis pada pengelolaan keuangan haji yang tersebut bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, kemudian transparansi di pengelolaan Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH) dan juga keuangan haji secara keseluruhan.

“Kerja sebanding ini diharapkan dapat memberikan layanan terbaik bagi jemaah haji lalu menjamin pengelolaan dana yang mana lebih tinggi amanah sesuai prinsip syariah. Kami percaya bahwa seluruh BPS BPIH akan menjalankan tugasnya sebagai garda terdepan di menjaga, menghimpun juga mengoptimalisasi dana haji dengan sebaik-baiknya, juga memberikan kontribusi positif pada penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya secara hati-hati, akuntabel, professional kemudian terpercaya,” ujar Kepala BPKH, Fadlul Imansyah pada keterangannya, Mulai Pekan (22/7/2024).

Perjanjian ini mengacu pada berubah-ubah regulasi, termasuk UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Lembaga Keuangan Syariah, dan juga peraturan-peraturan terkait lainnya. Sebanyak 30 BPS BPIH yang digunakan ditunjuk BPKH adalah BUS/UUS yang tersebut telah dilakukan memenuhi kriteria lalu persyaratan yang digunakan ditetapkan oleh BPKH, sehingga diberikan kepercayaan untuk berubah jadi BPS BPIH yang digunakan bertanggung jawab menerima setoran BPIH dari calon jemaah haji, juga berubah jadi mitra BPKH pada melakukan pengelolaan keuangan haji.

Perjanjian kerja sejenis antara BPKH dengan 30 BPS BPIH ini adalah bentuk komitmen untuk menjalankan tugas dengan integritas besar juga terus meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah haji.

“Kami siap untuk melaksanakan amanah ini juga memperkuat BPKH di pengelolaan dana haji yang digunakan lebih besar efektif lalu efisien,” ujar Ketua Umum ASBISINDO Hery Gunardi.

BPS BPIH bertugas menerima setoran awal kemudian setoran lunas biaya dari calon jemaah haji untuk penyelenggaraan ibadah haji lalu juga mengatur account tabungan yang dibuka oleh calon jemaah haji untuk tujuan pembayaran setoran awal BPIH dan/atau BPIH Khusus. Kegiatan usaha BPS BPIH harus berdasarkan prinsip syariah, menjamin semua kegiatan serta pengelolaan dana sesuai dengan ketentuan hukum Islam.

Kerja sebanding ini berlaku selama tiga tahun dan juga dapat diperpanjang berdasarkan penilaian kinerja kemudian penilaian kepatuhan oleh BPKH terhadap BPS BPIH. Selama masa kerja sama, BPKH akan terus memantau kemudian mengevaluasi kinerja BPS BPIH di menjalankan fungsinya.

Artikel ini disadur dari Tingkatkan Kualitas Layanan Haji, BPKH Gandeng 30 Bank Syariah