Berita Tanah Air

Putusan Sengketa Pilpres 2024 Momentum Emas Kembalikan Marwah MK

42
×

Putusan Sengketa Pilpres 2024 Momentum Emas Kembalikan Marwah MK

Sebarkan artikel ini
Putusan Sengketa Pilpres 2024 Momentum Emas Kembalikan Marwah MK

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Hari Senin 22 April 2024 mendatang. Apakah putusan yang dimaksud nantinya mampu mengangkat keberhasilan MK yang digunakan terpuruk?

Dosen juga Advokat, Alumnus School of Law University of Warwick, Inggris, TM Luthfi Yazid menilai, putusan yang disebutkan akan tercatat di sejarah lalu mengatasi hormat MK pasca beberapa kali terlilit persoalan hukum.

“Sejak Hakim MK Akil Mochtar, Patrialis Akbar yang digunakan keduanya masuk bui, sesudah itu paling belakangan Ketua MK Anwar Usman yang dimaksud diberhentikan Mahkamah Kehormatan MK lantaran dianggap melakukan pelanggaran etika berat terkait persyaratan cawapres,” ujar Luthfi terhadap wartawan, Hari Sabtu (20/04/2024).

“Ini merupakan peluang emas bagi Mahkamah Konstitusi untuk dapat memulihkan hormat pasca selama ini berbagai dililit bermacam persoalan hukum,” sambungnya.

Luthfi mengkaji Pilpres 2024 memang benar seru juga hiruk pikuk. Terlebih, satu cawapres yang mana merupakan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang dimaksud semula bukan memenuhi asal dikarenakan belum cukup umur pada akhirnya bisa saja maju pada Pilpres 2024.

Semua itu, kata Luthfi, berkat campur tangan pamannya yang digunakan merupakan mantan Ketua MK, Anwar Usman. Dengan manuvernya, Anwar memberi jalan untuk keponakannya itu melalui otak-atik Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dimaksud dinilai kontroversial.

Luthfi pun menyinggung pernyataan Prof Yusril Ihza Mahendra yang mana memandang putusan MK yang dimaksud mengandung cacat hukum serius, bahkan mengandung penyelundupan hukum. Yusril merasa Putusan MK Nomor 90 itu problematik dan juga berdampak jangka panjang.

“Kalau saya Gibran, saya tidaklah akan progresif pada pencawapresan,” kata Luthfi mengutip Prof Yusril.

Sejatinya, lanjut Luthfi, Putusan MK Nomor 90 tidak self-executing sehingga harus ditindaklanjuti KPU dengan mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang tersebut lama.

Artikel ini disadur dari Putusan Sengketa Pilpres 2024 Momentum Emas Kembalikan Marwah MK