Berita Tanah Air

Kasus Vina Cirebon, Dede Akui Dilarang Datang ke Pengadilan oleh Iptu Rudiana

22
×

Kasus Vina Cirebon, Dede Akui Dilarang Datang ke Pengadilan oleh Iptu Rudiana

Sebarkan artikel ini
Kasus Vina Cirebon, Dede Akui Dilarang Datang ke Pengadilan oleh Iptu Rudiana

JAKARTA – Dede, salah satu saksi tindakan hukum pembunuhan Vina Cirebon mengaku dilarang datang ke pengadilan oleh ayah Eky, Iptu Rudiana. Hal ini diungkapkan Dede pada waktu datang ke Kantor Peradi didampingi politikus Dedi Mulyadi dalam DKI Jakarta Timur, Awal Minggu (22/7/2024).

“Saya tidaklah pernah bersaksi mirip sekali ke pengadilan. Dipanggil ada tapi enggak datang, takut cuma saya nanya ke Pak Rudiana, Pak ini ada surat panggilan dari pengadilan kata Pak Rudiana udah enggak usah datang biarin aja,” ujar Dede.

Dia tidak ada tahu alasan dirinya dipanggil ke pengadilan. “Tidak tahu cuma menerima suratnya aja,” katanya.

Ketua Peradi Otto Hasibuan mengatakan, ada kekeliruan pada surat panggilan pengadilan itu. Sebab, Dede mengaku tak pernah datang ke pengadilan serta memberikan pernyataan hingga di bawah sumpah.

“Ini menjadi permasalahan kita. Di pengadilan ada putusan bahwa memberikan informasi ke bawah sumpah padahal ia tiada pernah datang ke pengadilan apalagi bersumpah,” ungkapnya.

Menurut dia, oknum yang dimaksud jelas sudah melanggar ketentuan hukum akibat melarang warga negara bersaksi di dalam pengadilan.

“Kalian sudah ada tahu pasal apa yang tersebut dilanggar, melarang warga tidak ada datang ke pengadilan padahal itu adalah kewajiban publik,” ucap Otto.

Artikel ini disadur dari Kasus Vina Cirebon, Dede Akui Dilarang Datang ke Pengadilan oleh Iptu Rudiana