Berita Tanah Air

Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Kapitra Ampera: MK Harus Bisa Lebih Berkuasa dari Kekuasaan

42
×

Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Kapitra Ampera: MK Harus Bisa Lebih Berkuasa dari Kekuasaan

Sebarkan artikel ini
Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Kapitra Ampera: MK Harus Bisa Lebih Berkuasa dari Kekuasaan

JAKARTA – Politikus Partai Demorkasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kapitra Ampera berharap Mahkamah Konstitusi (MK) untuk berubah jadi pengadilan yang digunakan luar biasa pada memutus perselihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 . Kapitra mengajukan permohonan agar MK mampu menentukan yang dimaksud lebih besar berkuasa dari kekuasaan itu sendiri.

“Kita menuntut MK tidaklah belaka menjadi Mahkamah yang tersebut biasa. Dia adalah Mahkamah pengadilan luar biasa, extraordinary court, pengadilan luar biasa yang dimaksud bisa jadi menentukan yang tersebut lebih besar berkuasa dari kekuasaan itu sendiri,” ujar Kapitra di diskusi rakyat di kawasan Menteng, DKI Jakarta Pusat, Hari Sabtu (20/4/2024).

Oleh karenanya, MK diharapkan mampu meninjau segelintir ketidakadilan khususnya di tahapan penyelenggaraan pemilihan 2024. Menurutnya, jikalau MP berpihak pada keadilan maka MK telah terjadi mempertahankan martabat negara Indonesia.

“Kita berharap bahwa MK mampu meninjau ketidakadilan yang mana terjadi hari ini. Begitu banyak air mata, darah yang mana tumpah hanya saja mempertahan Republik Indonesia di kemartabatannya. Untuk itulah kita ke sini, untuk martabat bangsa ini yang digunakan tentu hancur lalu rusak,” jelas dia.

Kapitra juga memohonkan agar pendukung kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD tak lelah menyuarakan perjuangan. Menurutnya, rakyat harus bersama-sama mampu merampok kembali keadilan yang digunakan direbut oleh penguasa.

“Kita pada di lokasi ini untuk merampas kembali keadilan yang digunakan dirampok, yang digunakan dikuasai secara paksa oleh penguasa. Perjuangan ini adalah perjuangan yang tersebut tak punya tempat lalu waktu untuk menyerah,” paparnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) diagendakan menyelenggarakan pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden pada Mulai Pekan (22/4/2024). MK akan membacakan putusan baik dari kubu 01 lalu 03 di satu ruang sidang pleno yang digunakan sama.

Artikel ini disadur dari Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Kapitra Ampera: MK Harus Bisa Lebih Berkuasa dari Kekuasaan