JAKARTA – Perubahan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres ) berubah menjadi nomenklatur Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dinilai menyalahi konstitusi dan juga bertentangan dengan semangat Reformasi.
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan, di Bab 4 UUD 1945 hasil amendemen menghapus DPA. Hasil diskusi dari para pelaku inovasi UUD 1945 maka penghapusan ini dibangun untuk mengefisiensi dan juga mengevektivitaskan pemurnian sistem presidensial.
“Oleh sebab itu DPA dihapuskan kemudian presiden melalui UU akan diberikan wewenang untuk membentuk Wantimpres yang mana berada pada bawah kuasa presiden atau bagian staf presiden ke Istana Negara,” kata Feri, Hari Jumat (12/7/2024).
Usulan pembaharuan RUU Wantimpres ini, kata Feri, cukup janggal. Soalnya, inovasi RUU Wantimpres ini mendekati akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Kuat dugaan Presiden Jokowi menghendaki jabatan sebagai ketua DPA, sehingga kemudian melakukan inovasi yang menyebabkan tidak ada lagi DPA berada ke bawah kewenangan presiden, tetapi ada ke lembaga sendiri atau negara baru,” tambah Feri.
Karena itu, kata Feri, usulan DPA yang mana digulirkan Baleg DPR tiada sesuai dengan UUD 1945, serta cenderung melanggar dan juga bertentangan terhadap konstitusi. Semestinya presiden harus menyadari bahwa ini tidaklah elok hanya sekali sekadar mengejar jabatan ketika sedang berakhir, setelah itu menyebabkan lembaga baru.
“Bagi presiden terpilih ini juga berbahaya dikarenakan presiden tiada lagi dimurnikan kekuasaannya. DPA berpotensial mengendalikan atau memberikan masukan yang sebenarnya lebih banyak mirip pengarahan terhadap presiden terpilih,” kata Feri.
Berdasarkan fakta itu, kata Feri, pihaknya menganggap langkah politis Jokowi di dalam akhir masa jabatannya sangat bertentangan dengan UUD 1945. Apalagi usulan Jokowi itu dinilai dikarenakan bertabrakan satu sebanding lain terhadap konstitusi.
Senada, Pakar Hukum Tata Negara Aan Eko menilai, usulan DPR perihal RUU Wantimpres berubah jadi DPA sangat bertentangan dengan semangat reformasi. “Karena, di semangat Reformasi sewaktu itu beberapa lembaga negara yang tersebut tiada punya relevansi dengan negara hukum itu sudah ada dihapus, direvitalisasi,” kata Aan.
Artikel ini disadur dari Feri Amsari Sebut Perubahan Wantimpres Jadi DPA Bertentangan dengan Konstitusi